Membaca Manaqib Syeh Abdul Qodir? Print
Written by admin1   
Saturday, 15 March 2008

Bagaimana hukum mengundang tetangga, lalu membaca Manakib Syeh Abdul Qodir Jailani, lalu menyuguhkan makanan. Bagaiman hukumnya? haram, sunnah, ataukah makruh ? Sebab saya pernah dengar bahwa hal itu diharamkan karena merusakkan aqidah kita?

Abdullah, Tegal

Jawaban

Orang yang mengatakan bahwa membaca manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jilani adalah haram, didasarkan pada aqidah wahabi dan segolongannya, yang anti terhadap berbagai bentuk ritual Islam yang tidak ada tuntunannya di dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah. Mereka beranggapan bahwa, segala bentuk ritual agama yang tidak ada tuntunannya adalah bid'ah. Dan mereka berpendapat bahwa "kullu bid'atin dlalalah" (setiap bid'ah atau perilaku baru yang tidak ada tuntunannya secara tekstual di dalam nash adalah bid'ah)

Adapun menurut tuntunan kaum salaf, dalam aqidah ahlussunnah wal jamaah, membaca Manaqib para wali, itu baik (mustahab), karena dapat mendatangkan kecintaan terhadap para wali dan untuk bertawassul kepada para wali Allah.

Adapun memberi makananitu hukumnya sunah, kalau dengan maksud untuk memberikan shadaqah dan bertujuan untuk memulyakan tamu. Dalam hadist dinyatakan, yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah, supaya menghormati tamunya”.

Keterangan, dari kitab Jalauzh Zhulam ‘ala ‘Aqidatul Awam.  

 
< Prev   Next >
Kesempurnaan akal seseorang adalah karena sedikit bicaranya,dan kebodohan seseorang adalah karena banyaknya bicara
 

Menu Komunitas


 
PEMBERITAHUAN: Sehubungan dengan banyaknya penipuan untuk meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Nadhir, Ustadz dan Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa, Nadhir, Ustadz dan Keluarga besar pondok Pesantren Salafiyah tidak pernah meminta sumbangan kepada pihak manapun dan berupa apapun, kecuali dilakukan sendiri oleh nadhir mahad Salafiyah (KH. M. Idris Hamid dan KH. Ahmad Taufiq Aqib). | Gabung di Facebook Salafiyah di salafiyahpasuruan@yahoo.com
ame268