| Kapan Aku Taubat? Hukum Zina dan Anak Zina |
|
| Written by admin2 | |
| Thursday, 05 June 2008 | |
|
assalamualaikum wr wb saya adalah seorang pemuda yang pernah melakukan (maaf) sex diluar nikah. Perbuatan itu sudah sering saya lakukan dengan pasangan saya dan sampai memiliki seorang anak perempuan. Sekarang anak itu dibawa oleh teman pasangan saya yang sudah menikah dan oleh istrinya anak saya dirawat, karena tidak ingin anak itu tidak memiliki seorang ayah. Istri teman pasangan saya itu sangat sayang terhadap anak saya, sampai-sampai anak itu tidak mau dikembalikan dan sampai sekarang tidak tahu dimana keberadaannya. Saya tidak diberitahu ketika anak itu lahir. 1. Bagaimanakah yang harus saya lakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya? Mohon bimbingannya, terima kasih! Wassalamualaikum wr wb Dari : Hamba ALLAH yang ingin bertaubat, di Waru Sidoarjo Jawaban Sedangkan tanggung jawab anda pada anak hasil hubungan di luar nikah, mengingat anak tersebut hasil hubungan di luar nikah maka anak tersebut bukan anak saudara secara nasab, tetapi anak dari ibunya dia. Sehingga saudara tidak wajib memberi nafaqoh sebagaimana layaknya seorang bapak. Namun jika anak tersebut terlantar maka anda berkewajiban sebagai orang yang mampu secara ekonomi membantu/menyelamatkan anak tersebut. Kepada pasangan saudara, mengingat dia itu bukan pasangan yang sah maka tidak kewajiban memberi nafaqoh untuk dia layaknya seorang istri. Tetapi jika dia terlantar maka sebagai orang yang mampu secara ekonomi, saudara wajib membantunya. 2. Tidak wajib, hanya saja bagi orang yang pernah melakukan perbuatan dzolim pada orang lain cara taubatnya orang tersebut adalah dengan mengganti kebaikan yang bisa mengimbangi kedzoliman yang pernah dilakukan. 3. Yang jadi walinya adalah hakim agama, paling rendah adalah kepala KUA (bukan Mudin) |
| < Prev | Next > |
|---|