Kapan Aku Taubat? Hukum Zina dan Anak Zina Print
Written by admin2   
Thursday, 05 June 2008

assalamualaikum wr wb

saya adalah seorang pemuda yang pernah melakukan (maaf) sex diluar nikah. Perbuatan itu sudah sering saya lakukan dengan pasangan saya dan sampai memiliki seorang anak perempuan. Sekarang anak itu dibawa oleh teman pasangan saya yang sudah menikah dan oleh istrinya anak saya dirawat, karena tidak ingin anak itu tidak memiliki seorang ayah. Istri teman pasangan saya itu sangat sayang terhadap anak saya, sampai-sampai  anak itu tidak mau dikembalikan dan sampai sekarang tidak tahu dimana keberadaannya. Saya tidak diberitahu ketika anak itu lahir.

1. Bagaimanakah yang harus saya lakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya?
2. Apakah saya wajib menikahi pasangan saya itu?
3. Bagaimana jika anak saya menikah nanti, siapakah yang akan menjadi walinya jika saya tidak menemukan anak saya?

Mohon bimbingannya, terima kasih! Wassalamualaikum wr wb

Dari : Hamba ALLAH yang ingin bertaubat, di Waru Sidoarjo
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it wassalam...

Jawaban
1. Sekiranya perbuatan anda tidak diketahui oleh pihak yang berwenang menangani  kasus yang anda lakukan, atau anda tidak melaporkannya, maka pertanggung jawaban anda hanya kepada Allah SWT dalam arti anda harus punya kommitmen tidak akan melakukan lagi dan menyesali perbuatan yang pernah anda lakukan serta siap menyerahkn diri untuk dihukum had (cambuk) atau rajam (dilempar batu) bila sewaktu-waktu pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman had/rajam pada diri anda
Referensi : Fatawa Ibnu Taimiyah 4/253 dan I'anah Ath-Tholibin 4/98

Sedangkan tanggung jawab anda pada anak hasil hubungan di luar nikah, mengingat anak tersebut hasil hubungan di luar nikah maka anak tersebut bukan anak saudara secara nasab, tetapi anak dari ibunya dia. Sehingga saudara tidak wajib memberi nafaqoh sebagaimana layaknya seorang bapak. Namun jika anak tersebut terlantar maka anda berkewajiban sebagai orang yang mampu secara ekonomi membantu/menyelamatkan anak tersebut.
Referensi : I'anah Ath-Tholibin 4/97-98

Kepada pasangan saudara, mengingat dia itu bukan pasangan yang sah maka tidak kewajiban memberi nafaqoh untuk dia layaknya seorang istri. Tetapi jika dia terlantar maka sebagai orang yang mampu secara ekonomi, saudara wajib membantunya.

2. Tidak wajib, hanya saja bagi orang yang pernah melakukan perbuatan dzolim pada orang lain cara taubatnya orang tersebut adalah dengan mengganti kebaikan yang bisa mengimbangi kedzoliman yang pernah dilakukan.
Referensi : Fatawa Ibnu Taimiyah 4/248

3. Yang jadi walinya adalah hakim agama, paling rendah adalah kepala KUA (bukan  Mudin)

 
< Prev   Next >
Termasuk keindahan islam seseorang adalah meninggalkan yang tidak berguna.
 

Menu Komunitas


 
PEMBERITAHUAN: Sehubungan dengan banyaknya penipuan untuk meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Nadhir, Ustadz dan Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa, Nadhir, Ustadz dan Keluarga besar pondok Pesantren Salafiyah tidak pernah meminta sumbangan kepada pihak manapun dan berupa apapun, kecuali dilakukan sendiri oleh nadhir mahad Salafiyah (KH. M. Idris Hamid dan KH. Ahmad Taufiq Aqib). | Gabung di Facebook Salafiyah di salafiyahpasuruan@yahoo.com
ame268