| PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN |
|
| Written by Administrator | |
| Wednesday, 13 February 2008 | |
|
Sejak tahun 01 Juni 2001, sesuai dengan Piagam Terdaftar yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Kota Pasuruan atas nama Menteri Agama Republik Indonesia dengan nomor : Mm.36/1-a/PP.007/01/2001. sesuai dengan surat Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 1/U/KB/200 dan MA/86/2001 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (Sembilan), Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan terpilih sebagai pilot project pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun (WAJAR DIKDAS) pola pondok pesantren salafiyah, di samping beberapa pesantren salafiyah di Indonesia. Langkah ini adalah upaya strategis baik bagi penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar maupun bagi Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan sendiri. Sebab, perkembangan masyarakat dewasa ini memerlukan standar-standar formalitas dalam distribusi peran-peran fungsional di masyarakat. Sementara kebijakan Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan sama sekali jauh dari aspek formal yang dituntut oleh negara. Untuk memadukan hal yang diametral ini, lewat kebijakan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun (WAJAR DIKDAS), Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan mengambil inisitaif untuk terlibat dalam program ini. Di samping karena masuknya program ini sama sekali tidak mengganggu independensi kurikulum yang diterapkan serta sistem pengajaran salafy yang selama ini tetap diyakini, juga materi pelajaran yang dituntut untuk mengikuti program ini pada dasarnya telah lama diajarkan di Madrasah Salafiyah. Yang diperlukan hanyalah penyesuaian format, bahan dan modul sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara umum, program ini terbagi menjadi dua jenjang, yaitu Program Awaliyah atau setingkat Sekolah Dasar dan Program Wustho atau setingkat Sekolah Menengah Pertama. Program Awaliyah diselenggarakan bersamaan dengan jenjang Î`dadiyah untuk mendapatkan standar kelulusan setingkat Sekolah Dasar dengan perkecualian yang telah memiliki ijasah SD atau MI formal. Sedangkan Program Wustho diselenggarakan bersamaan dengan jenjang Ibtida’iyah untuk mendapatkan standar kelulusan setingkat Sekolah Menengah Pertama. Ijasah yang dikeluarkan dari kedua program tersebut adalah formal dan setara sehingga dapat digunakan sebagaimana layaknya ijasah formal. Proses pembelajaran di dalam kelas mengikuti standar pendidikan nasional yang meliputi; untuk program awaliyah ditambah pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, PPKN, dan IPA, sementara untuk program wustho ditambah pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, PPKN, IPA, dan Bahasa Inggris. Dalam kaitan proses pembelajaran ini, Madrasah Salafiyah telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dalam menyediakan guru-guru bidang studi yang bersangkutan sehingga memenuhi standar pendidikan nasional. Sejak penyelenggaraanya pada tahun 2000 di Madrasah Salafiyah hingga tahun 2005, telah dapat diluluskan sejumlah santri dalam tiga angkatan. Hanya saja kelulusan dari program ini tidak harus berjalin berkelindan dengan kelulusan setiap jenjang di Madrasah Salafiyah sendiri, karena memang alat ukur evaluasi hasil belajar yang tetap dibedakan. |